Analisis terbaru pada Survei Perilaku Berisiko pada Anak Muda tahun 1997 menunjukkan bahwa prevalensi merokok tembakau yang terkini di antara pelajar sekolah tinggi di Amerika Serikat meningkat dari 27,5% pada tahun 1991 menjadi 36,4% pada tahun 1997 dan 42,7% pelajar mengkonsumsi rokok, tembakau yang tidak dibakar, atau cerutu selama 30 hari sebelum survey dilakukan (Center for Disease and Prevention, 1998c). Pada tahun 1997 juga terdapat peningkatan kecenderungan di antara semua subkelompok rasial dan etnik. Perilaku meroko dewasa ini meningkat menjadi 80% pada pelajar kulit hitam, 34% pada pelajar hispanik, dan 28% pada pelajar kulit putih (Centers for Disease and Prevention, 1998c).
Di Indonesia sendiri, menurut Data Survei dan Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2006 menunjukkan prevalensi perokok remaja usia 15-19 tahun meningkat sebanyak 144% antara tahun 1995 dan 2004. survey ini juga memperlihatkan perook yang mulai merokok pada umur 5-9 tahun meningkat lebih dari empat kali lipat sepanjang 2001 sampai 2004. Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, melindungi anak dan perempuan dari bahaya merokok sebagai zat adiktif adalah amanat UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Maka sudah sewajarnya tren merokok pada anak ini harus dikurangi dan dihilangkan.
Merokok tentu saja tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat merugikan orang lain di sekeliling si perokok, yang biasa disebut sebagai perokok pasif.

